Kanalnews.co, JAKARTA- Masa tenang Pemilu 2024 tengah berjalan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty Bawaslu menyebut pihaknya akan mengerahkan patroli siber. Hal itu dilakukan untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly dikutip dari Antara.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU telah melarang seluruh aktivitas baik secara langsung atau melalui media sosial.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia juga mengimbau kepada peserta agar tak melakukan kegiatan bagi-bagi uang.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” katanya. (ads)