Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Tersangka penganiayaan Mario Dandy terhadap David terancam terkena pasal penganiayaan berencana. Hal itu setelah kepolisian menemukan fakta-fakta baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya mendapatkan fakta baru setelah memeriksa sejumlah alat bukti. Penyidik juga dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

“Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

“Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

“Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” kata Hengki.