Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai badai kritik. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah tersebut sarat kejanggalan dan terkesan dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi kepada publik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, perubahan status penahanan itu justru memicu kekecewaan luas di tengah masyarakat yang selama ini menaruh harapan besar pada integritas KPK. Menurutnya, tidak adanya pengumuman resmi terkait pengalihan penahanan Yaqut menimbulkan dugaan lembaga antirasuah tersebut mencoba menutup-nutupi kebijakan sensitif.

“Ini sangat mengecewakan. Tidak ada keterbukaan. Publik baru tahu setelah informasi itu bocor dari pihak luar,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Fakta keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali terungkap dari percakapan keluarga sesama tahanan semakin memperkeruh situasi. Informasi tersebut muncul saat Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, menjenguk suaminya dalam suasana Lebaran. Dari situlah diketahui Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3).

MAKI menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen keterbukaan KPK. Boyamin bahkan menuding ada kesan perubahan status itu sengaja “disimpan” hingga akhirnya terbongkar secara tidak sengaja. Ia menilai sikap terburu-buru KPK membenarkan informasi setelah kabar menyebar justru memperkuat dugaan publik ada sesuatu yang ingin ditutup.

Kritik semakin tajam karena momentum pengalihan penahanan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Boyamin menilai situasi tersebut berpotensi memancing persepsi publik fasilitas tahanan rumah diberikan agar Yaqut bisa merayakan Lebaran di luar rutan, sesuatu yang dinilai tidak adil bagi tahanan kasus korupsi lainnya.

“Ini bisa dianggap diskriminatif. Banyak tahanan lain tetap mendekam di rutan, sementara Yaqut yang tidak dalam kondisi sakit justru mendapat kelonggaran,” tegasnya.

Ia juga membandingkan perlakuan KPK dalam kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, permohonan keluarga terkait kondisi kesehatan Enembe disebut tidak dikabulkan, bahkan hingga yang bersangkutan meninggal dunia dalam tahanan. Perbandingan ini dinilai memperkuat kesan adanya standar ganda dalam kebijakan penahanan.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Namun, KPK tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan substantif di balik pengabulan permohonan keluarga tersebut.

KPK hanya menegaskan pengalihan penahanan bersifat sementara dan bukan karena faktor kesehatan. Pernyataan yang minim detail itu justru memicu spekulasi lebih luas di tengah publik.

Banyak pihak kini mempertanyakan konsistensi KPK dalam menerapkan prinsip keadilan dan transparansi, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan figur publik dengan posisi strategis.
Gelombang kritik yang terus menguat membuat polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut di mata masyarakat. (pht)