Foto dok Kemenko Polhukam

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak pernah membahas wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan soal pelaksanaan Pemilu dua tahun lagi.

Seperti diketahui, wacana Pemilu 2024 pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia menilai penundaan Pemilu 2024 sebaiknya dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

“Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut Jokowi bahkan sudah melakukan rapat kabinet pada 14 September dan 27 September 2021, yang isinya terkait Pemilu 2024. Sejumlah pesan disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet itu.

Berikut ini pernyataan lengkap Mahfud menyampaikan arahan Jokowi soal Pemilu 2024:

A. Memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024. Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Ini disampaikan Presiden pada rapat tanggal 14 September 2021.

B. Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Ka-BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna menentukan jadwal pemilu. Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada tanggal 17 September 2021 dan tanggal 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.

C. Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain. Oleh sebeb itu Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021 dan Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker tanggal 24 Februari 2022.

D. Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian sikap Presiden sudah Jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.