Foto dok Polri

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mabes Polri menaruh perhatian terhadap kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Polisi masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alat bukti diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM.

“Saat ini sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa. Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (28/10).

Sebelumnya sempat muncul dugaan pidana yang dilakukan dua perusahaan farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya. Polri bahkan mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Itu (pidana dua perusahaan) salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” ucapnya.

Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.