Kanalnews.co, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Apa alasannya?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan alasan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Namun, LPSK memberikan rekomendasi kepada AG untuk meminta pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI.

Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Permohonan tersebut diterina karena memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.