
Kanalnews.co, JAKARTA- Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengungkap siapa pemilik sebenarnya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah di kawasan Sentul.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan penyidik tidak boleh membiarkan identitas pemilik aset bernilai fantastis itu menggantung. Menurutnya, aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban membuktikan kepemilikan barang bukti tersebut.
“Kami berharap hal itu dibuktikan dan diperjelas oleh penyidik. Beban pembuktian ada pada penegak hukum,” kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Febri menjelaskan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), langkah pertama yang wajib dilakukan penyidik adalah memastikan siapa pemilik emas dan uang tersebut.
Setelah kepemilikan terbukti, barulah mekanisme pembalikan beban pembuktian berlaku kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik.
Dia menyebut, apabila nantinya terbukti aset tersebut memang milik Febrie Adriansyah, maka kliennya memiliki kewajiban menjelaskan asal-usul harta tersebut. Namun, sebelum tahap itu, penyidik harus lebih dulu mengungkap identitas pemilik secara jelas.
“Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut. Setelah itu baru pemilik membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Febri menilai persoalan kepemilikan aset itu masih menjadi titik yang belum terang dalam proses hukum yang berjalan. Untuk itu, ia menyebut perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan profesionalitas penyidik.
Sebelumnya, Kejagung memastikan asal-usul emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul akan diungkap dalam proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh proses mulai dari penggeledahan hingga penyitaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Terbaru, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. (pht)



































