
Kanalnews.co, JAKARTA– Kompolnas mendorong Polri agar proses sidang etik dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dipercepat. Kompolnas mendesak keadilan!
“Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
“Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi, segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin orang bertanya-tanya. Kenapa lama prosesnya,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong agar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memproses Fajar agar nantinya dapat disidang di pengadilan. Masyarakat meminta Polri bertindak tegas terhadap anggotanya.
“Kami mendorong ini segera berjalan dan segera diproses dan dibawa ke pengadilan agar segera mungkin keadilan bisa ditegakkan kepada siapapun,” katanya.
“Ini bentuk komitmen dari kepolisian ketika ada pelaku atau anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela, ya ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis (20/2). (ads)