
Kanalnews.co, JAKARTA– Kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01 masih berlanjut. Wali Kota Depok M Idris resmi dilaporkan ke polisi terkait UU Perlindungan Anak.
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa tertuang dalam teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masih dipelajari.
“Masih dipelajari dulu laporannya, kan baru masuk,” kata Zulpan.
Dalam laporannya itu, Deolipa melaporkan Idris terkait UU Perlindungan Anak. Idris dinilai telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.
“Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,” tulis Deolipa dalam laporannya.

Deolipa menyebut para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil.
Dalam laporannya, Idris diduga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, SDN 01 Pocin bakal direlokasi untuk pembangunan masjid. Rencana tersebut mendapatkan penolakan dari orang tua murid dan guru.