Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak terhadap David Putra petinggi GP Ansor menjadi perhatian publik. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kasus ini harus diusut tuntas.

“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” cuit Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Kamis (23/2).

Tak hanya itu, secara hukum administrasi, ia menyebut ayah Mario juga harus turut diperiksa.

“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” katanya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa bermula setelah perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.