Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adalah Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Namun begitu, pertanyaan banyak pihak mengenai motif pembuhunuhan, Sigit belum bisa menjelaskan. Ia menyebut semua masih didalami.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu PC,” kata Sigit.

Selain itu, Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Ia memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” katanya.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Sigit. (ads)