Foto dok Polres Depok

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan duduk perkara terkait kasus istri korban KDRT yang jadi tersangka di Depok. Menurutnya foto-foto babak belur merupakan foto lama.

“Masalah gambar, memang kemarin ada gambar juga yang kemarin memang kejadiannya di 2014, bukan di kejadian LP terakhir,” kata Karyoto.

Akibatnya, banyak netizen yang menyalahkan polisi. Namun Karyoto memaklumi karena masyarakat tidak tahu permasalahan yang sebenarnya.

“Nah yang 2014 ini keliatan memang sangat parah sekali sehingga mungkin reaksi netizen akan menyalahkan kami. Tapi enggak apa-apa, memang netizen hanya melihat fakta dari gambar tidak melihat dari fakta penanganan perkara,” ungkapnya.

Terkait status tersangka istri, Irjen Karyoto menyebut sebenarnya suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sang suami sedang mengalami sakit.

“Perkara ini terjadi ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, di satu pihak dan di pihak lain,” kata Karyoto.

“Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami layak dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan, hanya si suami masih ada proses pengobatan, (sehingga) kelihatannya tidak berimbang,” katanya.

Akan tetapi saat ini penahanan istri ditangguhkan. Polisi masih berusaha melakukan penyidikan.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” katanya.

Sebelumnya, foto-foto babak belur istri beredar di media sosial setelah adik korban mengunggahnya di media sosial. Dalam foto itu, dinarasikan istri korban KDRT ini dicekik selang hingga airnya dimasukkan ke kuping. Korban juga disebut diseret dan diinjak.

Sang adik mengungkap korban selama ini diam karena si suami memiliki pistol. Ia meminta keadilan bagi kakaknya yang saat itu sempat ditahan di Polres Metro Depok. (ads)