Foto tangkapan layar Kemenhan

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemberian pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) ke Menhan Prabowo Subianto. Ia menyebut semua atas usulan panglima TNI dan jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

“Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2028).

Pemberian gelar tersebut, lanjut Jokowi tidak ujug-ujug. Tetapi semua melalui verifikasi khusus dan usulan dari panglima TNI.

“Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009,” ujarnya.

“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberi penghargaan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.

Jokowi resmi menganugerahi pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. Pemberian gelar tersebut sempat menuai pro dan kontra karena reputasi Prabowo di masa lalu.

Akan tetapi, Mabes TNI menegaskan Prabowo tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Capres nomor urut 2 itu diberhentikan dengan hormat kala itu. (pht)