Foto dok Kemendagri

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Pj Gubernur Jakarta yang baru. Dia adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi yang menggantikan Heru Budi Hartono.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan itu sudah tertuang dalam Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari, Kamis (17/10).

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Ia mengisi kekosongan kursi gubernur yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Masa jabatan Heru diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.

Sebelum memilih Teguh, DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jakarta. Selain Teguh, muncul nama Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

Pj Gubernur DKI Jakarta akan bertugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. (ads)