
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal itu dilakukan setelah Firli menjadi tersangka.
“Ya (keppres akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Jokowi saat ini masih dalam kunjungan kerja di Papua. Sebelum tiba di Jakarta nanti malam, ia akan lebih dulu ke Kalimantan Barat.
Terkait pengganti Firli, apakah sudah ditentukan di dalam Keppres tersebut, Ari enggan menjawab. Ia menyinggung UU Nomor 10 Tahun 2015.
“Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” tambah Ari.
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL. (ads)


































