Foto dok Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mulai melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan membuka masker di ruang terbuka.

Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker,” ujar Jokowi.

Namun begitu, pemakaian masker wajib digunakan di ruang tertutup dan transportasi publik. Selain itu, khusus bagi lansia, rentan dan komorbid.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker,” ujar Jokowi.

“Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya. (ads)