Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Roy Suryo menanggapi santai.

“Untuk sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya itu, Roy juga menyoroti pernyataan kepolisian terkait status P21 yang diumumkan dalam konferensi pers. Menurutnya, penyampaian aparat tidak secara tegas menyebut berkas perkara sudah benar-benar P21, sehingga memunculkan tanda tanya.

Roy bahkan menyiratkan adanya keraguan dalam proses yang sedang berjalan. Dengan nada ringan, ia menyebut penjelasan yang disampaikan polisi terkesan terlalu singkat dan tidak gamblang.

“Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” kata Roy Suryo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik telah lengkap. Artinya, tidak ada lagi kekurangan yang harus dipenuhi sehingga proses hukum kini bergerak ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Dengan status tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa bersama tersangka lainnya bersiap menghadapi persidangan yang akan menjadi panggung pembuktian kasus yang selama ini menyita perhatian publik.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga nama yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh penghentian penyidikan (SP3).

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau. Perkembangan terbaru ini menandai bahwa polemik panjang soal tudingan ijazah palsu Jokowi kini semakin dekat menuju babak penentuan di pengadilan. (ads)