
Kanalnews.co, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa penuntun umum menilai pleidoi Putri adalah cerita yang penuh khayalan.
“Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang,” ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” katanya.
Jaksa menyebut Putri turut membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Alih-alih punya hubungan khusus dengan ajudan Ferdy Sambo, Putri membuat cerita seolah ia ingin diperkosa.
“Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan,” tuturnya.
“Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Putri dalam pleidoinya bersikeras menyatakan ia telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Bahkan ia merasa trauma dan mendapatkan fitnah di media sosial.