Kanalnews.co, JAKARTA– Bharada
Richard Eliezer atau Bharada E telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Ia pun membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E.
“Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK,” kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan alasannya Bharada E akhirnya bersedia menjadi JC karena ia ingin kasus tewasnya Brigadir J cepat selesai dan terang benderang.
“Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” katanya menambahkan. (ads)