Kanalnews.co, JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan farmasi melakukan produksi obat dengan menggunakan empat zat. Apa saja?
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya,” kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Untuk itu, BPOM disebutnya selalu berusaha melakukan pengawasan. Namun BPOM juga membutuhkan dukungan dari
perusahaan farmasi.