Kanalnews.co, JAKARTA– Pasangan nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah telah diumumkan menang Pilkada Depok 2024 oleh KPU. Namun hasil Pilkada tersebut digugat oleh rivalnya, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut satu yang diusung oleh PKS dan Golkar itu menggugat hasil Pilkada Depok ke MK. Permohonan gugatan diajukan pada Jumat (6/12/2024).
Dilihat di situs MK, Sabtu (7/12), gugatan yang dilayangkan Iman-Ririn dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan Jumat, 6 Desember 2024 Pukul 22:15 WIB.
“Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota Kota Depok Tahun 2024,” demikian bunyi permohonan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Iman-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz dkk.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara yang ditayangkan YouTube KPU Kota Depok, seperti dilihat Selasa (3/12/2024), pasangan Supian Suri-Chandra mendapatkan 451.785 suara. Sementara, pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi memperoleh 396.863 suara.
Dalam Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Jika ditotal ada 881.012 suara sah dan tidak sah.
Berikut hasil rekapitulasi Pilkada Depok 2024:
-Imam Budi Hartono-Ririn Farabi 396.863 suara
-Supian Suri-Chandra 451.785 suara
Jumlah suara sah: 848.648
Jumlah suara tidak sah: 32.364
Jumlah suara sah dan tidak sah: 881.012