Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait pernyataan Sekjen PDIP Hasto yang merasa kedinginan saat diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6). Namun, dalam pemeriksaan, Hasto mengaku ditinggal di ruangan yang dingin.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Hasto diberikan waktu oleh penyidik untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan. Penyidik lalu meninggalkan Hasto dalam ruangan.
“Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik,” ujar Budi.
“Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi,” kata Budi.
Selama pemeriksaan, Hasto mengaku handphone-nya disita. Ia pun sempat keberatan dan berdebat dengan KPK karena tidak diperkenankan ditemani oleh kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Patra M. Zen.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar 4 jam. Dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal, kedinginan. Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara,” ujar Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
“Di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto.
Nama Hasto terseret menjadi saksi terkait kasus Harun Masiku yang saat ini menghilang selama empat tahun. Politisi PDIP itu diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Ia menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sejauh ini, Wahyu telah divonis pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (ads)