
Kanalnews.co, JAKARTA– Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tak ada perubahan vonis terhadap keempat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan dua bekas anak buah Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.
Sementara itu, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun bui.