Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar. Ia dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Seperti diketahui, Haris dan Fatia membuat pernyataan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar, telah menciptakan narasi sesat dan memutarbalikkan fakta selama persidangan. JPU menilai argumen yang diajukan penasihat hukum Haris juga tidak memiliki dasar yuridis.

“Sangat disayangkan sikap dan semangat penuntut umum dan majelis hakim di persidangan dengan cara mengadili secara objektif arif dan bijaksana, justru berbanding terbalik dengan sikap dan semangat PH Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang justru tidak dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata JPU.

“Sehingga dengan mudah sudah kami prediksi analisa dan uraikan dengan detail sejak nota tanggapan eksepsi dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan kelemahan signifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan,” kata JPU.

“Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian,” kata JPU. (ads)