Foto dok pribadi

Kanalnews.co, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), kembali menegaskan langkah Syuriah PBNU yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan final yang mengikat seluruh struktur organisasi. Ia menekankan, dalam tradisi kelembagaan NU, Syuriah merupakan pemegang otoritas tertinggi.

“Dalam AD/ART PBNU, Syuriah adalah puncak otoritas. Rais Aam memimpin, dan keputusannya wajib dipatuhi. Syuriah sudah menetapkan bahwa Gus Yahya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron saat ditemui wartawan, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan, keputusan tersebut secara jelas menyatakan sejak diberhentikan, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak untuk bertindak, bertanda tangan, maupun berbicara atas nama Ketua Umum PBNU. Termasuk, kata dia, kegiatan apa pun yang berkaitan dengan penggunaan atribut atau kewenangan organisasi.

“Dalam putusan itu disebutkan tegas: tidak boleh mengatasnamakan Ketua Umum, tidak boleh memakai atribut PBNU. Jadi tindakan seperti mengganti posisi Sekjen juga otomatis tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Keputusan pemberhentian tersebut tercantum dalam Hasil Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 dan dikukuhkan melalui surat edaran resmi. Mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, jabatan Ketua Umum secara formal tidak lagi melekat pada Gus Yahya.

“Sejak itu, mandat kepemimpinan berada penuh di bawah Rais Aam,” ujar Gus Imron menegaskan. “Karena itu, semua kebijakan yang dikeluarkan setelahnya tidak memiliki legitimasi organisasi.”

Menanggapi isu yang menyebut Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugas, Gus Imron meluruskan persoalan muncul bukan dari sikap menolak bekerja, tetapi karena adanya cacat prosedur dalam pengunggahan SK melalui aplikasi Digdaya.

“Sistem upload SK dikerjakan tidak sesuai aturan. Ada staf yang tidak teliti, sehingga dokumen yang masuk tidak layak ditandatangani. Ini yang menyebabkan Gus Ipul menolak beberapa SK,” jelasnya.

Gus Imron menuturkan, dalam rapat Syuriah, Gus Ipul bahkan telah meminta pergantian staf pengunggah SK agar alur administrasi kembali tertib. Namun keputusan itu tidak dieksekusi sehingga masalah berulang.

“Ada keputusan Sekjen untuk mengganti staf, tapi tidak dijalankan. SK yang bermasalah tetap dipaksa diunggah dan diminta ditandatangani. Itu sebabnya beliau menahan tanda tangan,” tuturnya.

Ia menegaskan, Gus Ipul tetap menandatangani dokumen yang valid dan terverifikasi.

“Beliau tanda tangan puluhan dokumen tiap minggu, seperti PDPKPNU. Kalau prosedurnya benar, pasti ditandatangani. Yang tidak ditandatangani hanya SK yang bermasalah, dan itu sudah disampaikan berkali-kali dalam forum resmi,” katanya.

Menurut Gus Imron, langkah Sekjen bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya menjaga integritas administratif PBNU.

“Ini soal ketertiban prosedur. Sekjen menjalankan tugasnya, justru memastikan organisasi tidak berjalan di luar aturan,” ujarnya. (ads)