Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menghimbau agar Peringatan HUT Agraria dan Tata Ruang Nasional, dijadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Jokowidodo secara utuh dan menyeluruh.

Terlebih lagi, sudah ada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pusaran korupsi izin lahan di daerah.

“Cukup GTU, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) serta saudara S, eks Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, yang dijadikan pesakitan oleh KPK karena perilaku koruptifnya,” kata Firli, Kamis, (24/9/2020).

Menilik pada Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang dicanangkan pemerintah, Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan

Esensinya, Reforma Agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional,” jelas Firli

Pada semester I kata Firli, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 Triliun, dimana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat, sesuai amanat pasal 6 huruf f Undang-Undang Tipikor Nomor 19 Tahun 2019.

Keberhasilan tersebut, tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK, saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga kedaerah, manajemen aset pusat dan daerah dan lain sebagainya.

“Dengan langkah-langkah tersebut, saya dan tentunya kita semua berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita, sehingga implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dimana ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote,” ungkap Firli.

Jenderal bintang tiga tersebut, mengajak kepada seluruh eksponen bangsa untuk tidak diam, lihat, lawan dan laporkan dugaan praktik korupsi, agar orang-orang seperti oknum pejabat BPN yang berperilaku koruptif, dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kelakuan 2 oknum pejabat BPN ini (meminta gratifikasi atas kepengurusan izin lahan), sudah tentu menjadi faktor penghambat investasi para pengusaha di daerah, sehingga berimbas pada melambatnya perkembangan dan pengembangan ekonomi daerah khususnya ekonomi rakyat sekitar”, pungkas Firli.