
Kanalnews.co, JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), di tengah sorotan terhadap proses hukum yang kini menjerat nama Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga penegak hukum saat penyidikan yang dilakukan Polri masih berlangsung.
Meski kehilangan salah satu pejabat pentingnya, Kejagung memastikan roda penanganan perkara korupsi tidak akan terganggu. Seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus disebut tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anang.
Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie sempat menjadi perhatian publik setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie membenarkan rumah tersebut adalah miliknya. Mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan itu, ia menegaskan siap memberikan penjelasan, namun melalui mekanisme pemeriksaan hukum, bukan di hadapan media.
Menurut Febrie, seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan tertentu yang nantinya akan dijelaskan secara resmi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (ads)



































