Foto dok KPU DKI Jakarta

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Dilaporkannya KPU Jakarta oleh Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Bawaslu dan DKPP tak memengaruhi proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. KPU Jakarta tetap menjalankan tugasnya lebih dulu.

Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan laporan RIDO tersebut tidak menganggu proses rekapitulasi. Namun KPU tetap akan mempelajari laporan-laporan itu dan memberi jawaban resmi ke Bawaslu dan DKPP.

“Saya kira tidak ada pengaruh ya laporan dari pasangan calon yang melaporkan KPUD ke DKPP, tidak menghambat proses rekapitulasi kami,” kata Fahmi.

Fahmi membantah tudingan tim Rido soal KPU tidak profesional lantaran tidak membagikan formulir pemberitahuan C6 kepada pemilih. Meski tanpa formulir C6, Fahmi menegaskan pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya.

“Pada prinsipnya, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap walaupun tidak mendapatkan C pemberitahuan itu tetap dilayani oleh KPPS kami di TPS masing-masing,” ujarnya.

“Ibarat kita nonton konser, C6 itu bukan tiket masuk,” katanya.

KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sabtu (7/12) hingga Senin (9/12). Acara itu rencananya digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tim Rido melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan DKPP. Mereka menuding KPU tidak profesional karena formulir C6 tidak dibagikan rata kepada masyarakat.

Alhasil, banyak pemilih tidak datang ke TPS. Hal ini dianggap sangat merugikan bagi RIDO. (ads)