Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mantan staf khusus Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi digelandang ke tahanan.

Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, sosok yang dikenal dekat dengan lingkar kekuasaan Kementerian Agama itu tampak tertunduk saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Gus Alex langsung membantah keras adanya perintah dari Yaqut terkait dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya singkat.

Ia juga menepis tudingan adanya aliran dana yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Gus Alex mengklaim telah membuka semua informasi kepada penyidik.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan langsung ke penyidik dan tim hukum saya,” katanya.

“Saya menghargai proses hukum yang berjalan. Mudah-mudahan kita menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis (12/3). Lembaga antirasuah itu menduga Yaqut menerima fee terkait pengaturan pembagian 10 ribu kuota haji tambahan untuk jemaah khusus.

Deputi Penindakan KPK mengungkap, tambahan kuota haji tahun 2023 sejatinya direncanakan seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, setelah adanya usulan dari pihak travel haji untuk memaksimalkan penyerapan kuota, komposisi pembagian berubah menjadi 92% reguler dan 8% khusus melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Tak berhenti di situ, penyelidikan KPK juga menemukan dugaan adanya aliran fee percepatan dalam proses penerbitan surat keputusan kuota haji khusus. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Drama makin memanas pada 2024 ketika Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota itu dibagi rata antara reguler dan khusus. Dalam skema ini, diduga terjadi kesepakatan fee sekitar USD 2.000 atau setara Rp 33,8 juta per jemaah.

Bahkan, Gus Alex disebut-sebut memerintahkan pejabat terkait untuk meminta pungutan tambahan hingga USD 2.500 per jemaah kepada penyelenggara ibadah haji khusus. Uang tersebut diduga dikumpulkan dalam periode Februari hingga Juni 2024 sebagai “commitment fee” demi mendapatkan kuota tambahan.

KPK juga mengungkap adanya rencana pengembalian dana setelah DPR menggulirkan wacana pembentukan Panitia Khusus Haji 2024. Namun, sebagian dana disebut sudah terlanjur digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, penyidik menduga ada upaya “mengkondisikan” pansus DPR dengan pemberian uang sekitar USD 1 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak mentah-mentah oleh anggota pansus.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari uang tunai dalam dolar AS, riyal Saudi, hingga rupiah, serta kendaraan dan tanah. Total nilai penyitaan disebut menembus lebih dari Rp 100 miliar. (pht)