Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Polri kembali memecat anggotanya imbas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kombes Agus Nurpatria eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri diberhentikan tidak hormat dari Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan itu diambil usai melakukan sidang etik. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan.

“Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan,” Irjen Dedi.

Selain itu, Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

“Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” katanya.

Dengan demikian, maka bertambah daftar perwira polisi yang dipecat Polri akibat obstruction justice pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya sudah ada Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Berikut Daftar 6 Tersangka Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.