Foto Net

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Bawaslu Kota Jakarta Timur telah memanggil eks Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH terkait temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di 19 surat suara. Seperti apa perkembangannya?

Anggota Bawaslu Jakarta Timur Amelia Rahman mengatakan RH telah memberikan keterangan setelah dipanggil pada Kamis (28/11). Selain RH, Bawaslu juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.

“Termasuk Ketua KPPS dan Pamsung juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” ujar Amelia kepada wartawan pada Minggu (1/12).

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan di TPS 28 Pinang Ranti. Namun, Bawaslu belum bisa menyampaikan hasil proses klarifikasi.

Sebabnya, hasil klarifikasi itu akan dibawa melalui pleno setelah klarifikasi selesai.

“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama Gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ungkapnya.

“Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” kata Amelia.

KPU Jakarta Timur (Jaktim) sebelumnya telah resmi memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Atas tindakannya itu, RH dianggap telah melanggar kode etik. Menanggapi kasus itu, tim pemenangan Pramono-Rano membantah telah memberikan arahan tertentu dan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak berwajib. (ads)