
Kanalnews.co, JAKARTA- Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Rencananya akan diumumkan pada Kamis (17/11).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan tersangka telah ditetapkan usai gelar perkara. Namun terkait apakah tersangka tersebut perorangan atau korporasi, ia enggan membeberkannya.
“Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka,” ujarnya.
“Mudah-mudahan besok (hari ini) ya, kita tanya dulu ke pimpinan,” jelasnya.
Bareskrim sebelumnya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Farma yang dianggap melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang terkait penggunaan Etilen Glikol di ambang batas aman.
Sejauh ini, total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, faktor risiko terbesar penyebab gagal ginjal akut adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.