Kanalnews.co, SERANG- Alat peraga kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas dirusak oleh oknum warga. Kuasa hukum Zakiyah-Najib melaporkan kejadian itu ke Bawaslu.
Perusakan alat peraga cabup/cawabup Zakiyah-Najib beredar di media sosial. Dalam video itu, seseorang merusak baliho dengan menggunakan alat berupa martil. Pelaku bahkan menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.
Lokasi perusakan naliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kp.Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Pelaku akhirnya diketahui yaitu warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Kini, dia dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi mengaku telah melihat video itu. Ia diminta oleh salahsatu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.
“Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” katanya.
Ia juga meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang meninda dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye.
Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Zakiyag-Najib memang dengan sengaja dirusak dan divideokan oleh pelakunya.
“Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,” katanya terangnya.
Untuk itu, ia telah mendampingi pelapor perusakan Baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.
“Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana”, pungkasnya. (pht)