
Kanalnews.co, JAKARTA- Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Yusril Ihza Mahendra menanggapi disebut mahaguru hukum tata negara oleh Mahfud MD. Apa katanya?
Pernyataan Mahfud MD tersebut memantik perhatian, mengingat keduanya berada di kubu bersebrangan. Ya, Yusril merupakan ketua tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.
“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Yusril menjawab lugas. Ia mengakui pernyataan yang diungkit Mahfud adalah saat disampaikannya dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK.
Ketika itu, belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan. Namun pada prosesnya tahun 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
“Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini,” katanya.
“Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu,” kata Yusril.
“Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sebelumnya, Ganjar dan Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024.
Bahkan keduanya meminta Pilpres 2024 diulang kembali tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (ads)