
Kanalnews.co, JAKARTA– Sehari menjelang kenaikan PPN 12 persen, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengklaim harga pangan di dalam negeri tidak akan terkena kenaikan. Pasalnya, bahan pokok tidak dikenai PPN sama sekali.
Meski mendapatkan penolakan dari masyarakat, pemerintah tampaknya akan tetap melakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari awalnya 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN akan dimulai pada 1 Januari 2025.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya? Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Kepastian harga kebutuhan pokok tak akan dikenakan PPN 12 persen sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebut beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran.
Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegas Airlangga.
Rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen menuai kontroversi. Meski bahan pokok disebut tak terkena PPN 12 persen, pada kenyataanya harga bahan pokok ikut naik sehingga membuat masyarakat resah. (pht)