Foto: Dok. Kemenperin RI

Kanalnes.co, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri pada Selasa, (7/5/2024) lalu.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat industrialisasi. 

Dengan terbitnya PP No. 20 Tahun 2024, sambung Menperin, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri tidak berlaku lagi. 

“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7/2024), dilansir dari siaran pers Kemenperin RI.

Lebih lanjut, Menperin mengatakan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2024 menjadi pedoman bersama dalam mengembangkan sektor industri yang berdaya saing, inklusif, serta berkelanjutan.

Oleh karena itu, untuk mempercepat penerapan PP Nomor 20 Tahun 2024 tersebut, Menperin akan menyusun peraturan turunan yang terkait dengan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, serta Peraturan Menteri tentang petunjuk pelaksanaan sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2024.

Selain itu, Menperin juga menilai melalui sinergi antara pemerintah, swasta, hingga masyarakat diharapkan regulasi yang telah dibuat mampu berdampak bagi semua pihak, termasuk dalam meningkatkan pemerataan ekonomi. 

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” pungkasnya. (aof)