Kanalnews.co, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau masyarakat yang terkendala pencairan dana Tabungan Perumahan  (Taperum) PNS melapor ke Ombudsman RI, baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun  perwakilan tingkat provinsi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat melangsungkan pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada Senin, (10/6/2024) di Kantor Pusat BP Tapera, Jakarta.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka dikutip dari siaran pers, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Yeka mengatakan, Ombudsman RI mencatat ada 17 laporan masyarakat terkait Taperum PNS sejak 2021-2023 dan sudah diselesaikan seluruhnya. Laporan tersebut, sebagian besar mengenai kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh Taperum yang sudah pensiun. 

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Dalam pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. 

Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa BP Tapera perlu mempersiapkan tata kelola dan mitigasi untuk mencegah maladministrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Terkait kebijakan Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu, sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk  menjaga kepercayaan masyarakat,”  ujar Yeka. 

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, BP Tapera telah menyiapkan model bisnis dan tata kelola yang bisa diterima masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan tergesa-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” kata Heru.

Selain itu, Heru menjelaskan, BP Tapera akan memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan semua peserta.

“Dana milik peserta akan dikelola manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Heru.

Setelah mendapatkan penjelasan, Teka mengatakan BP Tapera menjaga keamanan dana Tapera salah satunya melalui penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.  Selain itu, pemupukan dana  Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti, deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Yeka memandang produk Tapera mempunyai tujuan baik, akan tetapi perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

“Ombudsman  adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah adalah publik terlayani atau tidak,” terangnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola sampai pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat. 

Perlu diketahui, pertemuan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pelayanan publik, serta menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman dengan BP Tapera pada 22 Mei 2024 lalu tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan tujuan membangun sinergi dan mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan BP Tapera.

Dalam pertemuan ini turut dihadiri oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma. (aof)