KANANLNEWS.co, Jakarta – Pengamat Energi dan Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan menyayangkan keputusan yang dibuat Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang akan merekomendasikan penghentian sementara ijin operasional Penyerahan Pekerjaan Angkutan bahan bakar minyak (PPA –BBM) oleh Vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin.

Pernyataan itu dilontarkan Mamit Setiawan, di Jakarta, Jumat (7/7), berkaitan dengan rencana Kemenaker menghentika sementara ijin operasional PPA BBM yang, menurutnya, keputusan yang akan menyulkan masyarakan karena dapat menghambat distribusi BBM.

“Jangan sampai permasalahan ini menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia. Karena jika sampai hal ini terjadi, maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat,” kata Mamit Setiawan.

Menurut Mamit, mestinya permasalahan ini diselesaikan secara hukum  tanpa Kemenaker harus membuat keputusan sepihak dengan menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut. “Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar menggangu pengirman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.

Mamit menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik. “Semestinay, setiap keputausan apapun, itu jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat,”kata Mamit Setiawan.

Seara terpisah, pengamat enerji Ferdinand Hutahean mengatakan, Kemenaker sebaiknya jangan asal bertindak dan bicara seolah ingin menjadi pahlawan. “Kemenaker harus mengerti dulu masalahnya. Masalahnya apa? Kemenaker harus tahu bahwa akibat dari kebijakan itu adalah terganggunya distribusi BBM. Dan, yang dirugikan tentu Pertamina secacra komersial dan masyarakat secara pemenuhan kebutuhan,” kata Ferdinand Hutahean.

Berulangkali, Ferdinand yang juga Direktur Energi Watch Indonesia (EWI), menghimbau bahwa sebaiknya Kemenaker pahami dulu masalah sebelum mengambil keputusan. Pasalnya, jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka dampak resikonya adalah distribusi BBM yang akan terganggu.

“Jadi kita minta kepada semua pihak termasuk kepada para pekerja agar jangan mengorbankan kepentingan rakyat. Boleh berjuang untuk perubahan nasib dan itu bagus, tapi tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar. Kita harus berbuat yang terbaik untuk rakyat,” katanya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa salah satu keputusan hasil pertemuan pihak ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ditjen PPK dan K3 dan juga pihak Sudin Naker Jakarta Utara dengan para AMT di ruang rapat PTSA Kemnaker pada Kamis tanggal 6 Juli 2017, adalah bahwa pihak Kemenaker dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat yakni di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar yang akan merekomendasikan penghentian sementara ijin operasional PPA BBM.

Baik Mamit  maupun Ferdinand, menyayangkan atas renaca Kemenaker menyetop sementara penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin. Alasannya, selain ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang, keputusan yang ditempuh Kemenaker cenderung gegabah, karena penanganan kasus ini masih dalam tahap proses pemeriksaan laporan pengaduan yang disampaikan oleh DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia.mulkani