KANALNEWS.co – Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, manajemen PT Metro Batavia Airlines agar siaga di bandar udara terkait dengan berhenti beroperasinya Batavia Air mulai Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti menegaskan, manajemen Batavia Air harus melayani penumpang yang telanjur membeli tiket Batavia dan menjelaskan kondisi terkini Batavia.
“Manajemen harus membantu penumpang untuk mendapatkan penerbangan yang lain,” tegas Herry Bakti, di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Herry mengatakan, pangsa pasar Batavia tidak terlalu besar yakni hanya 11 persen. Namun tetap saja ada penumpang yang harus dilayani.
Status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini karena Batavia Air dinyatakan tidak mampu membayar hutang sebesar US$ 4,688 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012, kepada pihak International Lease Finance Corporation (ILFC).
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 30 Januari 2013, telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Penulis : Herwan Pebriansyah


































