Foto dok Kejagung

Kanalnews.co, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 Bu membuat negara dirugikan mencapai Rp8,8 triliun.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Alhasil, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka. Namun, Emirsyah dan Soetikno  tidak melakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RR)