KANALNEWS,co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela oleh Inpex Corporation untuk selama 20 tahun plus tujuh tahun, meskipun berpotensi melanggar peraturan terkait lamanya kontrak pengelolaan.

Sebelumnya Pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela oleh Inpex Corporation. Dikabarkan bahwa perusahaan asal Jepang itu akan bermitra dengan Shell dalam mengelola blok Masela ke depan sampai tahun 2055. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 15 Tahun 2015 berbunyi bahwa perpanjangan kontrak kerja sama dapat diberikan dengan persetujuan Menteri untuk jangka waktu paling lama 20 tahun untuk per kontrak perpanjangan.

Selain itu, untuk mendapat persetujuan perpanjangan, kontraktor yang kontrak kerja samanya akan berakhir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tembusan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Menurut peraturan permohonan perpanjangan disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama. Namun, tampaknya,  jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan tersebut dikecualikan dan dapat disampaikan lebih cepat dari 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan (mk)

Menanggapi hal tersbut di atas, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, perpanjangan kontrak Blok Masela dengan Inpex baru sebatas ucapan lisan saja. “Iya diperpanjangnya memang tahun depan. Ini cuma kesepakatan lisan saja,” kata Jonan kepada wartawan disela kesibukan pada acara groundbreaking PLTGU Lombok Peaker, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat  (20/10).

Jonan, berulangkali mengatakan, dia dapat memastikan tidak akan melanggar regulasi yang ada. Pemberian jaminan perpanjangan kontrak baru secara lisan. Jonan beralasan jika tidak ada jaminan perpanjangan kontrak maka pengembangan Blok Masela tidak akan sesuai dengan nilai keekonomian.

Kontrak Blok Masela sendiri jika tidak ada perpanjangan akan habis pada 2028, sementara pengembangan blok termasuk masa konstruksi sampai dengan gas diproduksikan tersebut bisa memakan waktu hingga tujuh tahun.

“Kalau tidak diperpanjang bagaimana? Sisa sepuluh tahun, bangunnya saja tujuh tahun,” kata Jonan.

Jonan pun menampik bahwa pemberian keleluasaan pemilihan lokasi kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) adalah sebagai insentif dari Inpex, karena nantinya pemerintah yang tetap akan mengambil keputusan. “Enggak, itu bukan insentif,  kita tetap akan tentukan atas usulan mereka,” kata Jonan.

Terkait perpanjangan Blok Masela, pengamat migas dari Reforminer Institute,  Komaidi Notonegoro,  menilai bahwa pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk bisa memastikan proyek Masela tetap berjalan.

Setidaknya, itu yang harus dilakukan dalam rangka mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, dimana proyek Masela adalah sebagai salah satu proyek prioritas nasional di sektor migas. “Jadi, Pemerintah tidak mau mempertaruhkan proyek Masela, tidak hanya dari nilai keekonomian tapi juga multi aspek,” kata Komaidi.

Komaidi menjelaskan apa yang terjadi pada kelangsunganproyek Masela saat ini adalah sebagai rentetan dari perubahan skema pengembangan kilang laut menjadi darat, dan pemerintah memiliki andil besar. (mulkani)