Jakarta, KanalNews.co – Rencana kementerian perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi perlintasan angkutan logistik, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) selama periode arus mudik dan balik diprediksi dapat memicu kelangkaan barang. Hal tersebut kemudian akan berpotensi kenaikan harga yang tidak bisa dikendalikan.
“Memang kami belum mendapatkan pengumuman resmi dari pemerintah apakah akan dilakukan pembatasan terhadap angkutan AMDK,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rahmat Hidayat di Jakarta, Senin (3/4).
Rahmat kemudian mengungkit peristiwa kelangkaan air minum seperti ketika musim lebaran di tahun-tahun sebelum 2017 lalu. Saat itu, terjadi kelangkaan yang berdampak pada peningkatan harga tak terkendali.
Dia melanjutkan, peristiwa itu dapat terjadi karena AMDK produk yang dikonsumsi sangat cepat dengan harga murah. Artinya, sambung dia, distribusi AMDK harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Rahmat menjelaskan, gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut. Artinya, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari maka akan terjadi kelangkaan pasokan barang.
Dia melanjutkan, meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas namun dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda hanya akan menimbulkan masalah serupa. Artinya, pasokan akan tetap terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut logistik ke konsumen.
“Dan ini akan terjadi baik menjelang hari raya maupun setelah hari raya. Masalah kelangkaan ini akan baru bisa normal kembali pengalaman kita adalah 2 bulan,” kataya.
Rahmat menjelaskan, tingginya konsumsi AMDK di masyarakat membuat pasokan air minum perlu diangkut dengan truk besar. Apabila tidak, maka akan berujung pada peningkatan biaya logistik akibat konsumsi bahan bakar, biaya angkut dan lain-lain yang ikut meningkat.
Dia berharap pemerintah melahirkan atau melanjutkan kebijakan seperti tahun 2022 lalu saat Presiden Joko Widodo memperbolehkan AMDK untuk tetap melintas. Kebijakan yang diterapkan saat Pandemi Covid-19 itu terbukti mendukung masyarakat atau pemudik dan industri.
“Jadi harapan kita bahwa AMDK tetap bisa dibolehkan dan tentu ada kewenangan dari petugas di lapangan dengan melihat situasi. Kalau tidak memungkinkan, mereka kan bisa disuruh minggir, bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Harapan kami adalah jangan dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak setuju adanya wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran hanya karena alasan kemacetan. Masyarakat akan dibuat menderita kalau dilakukan pelarangan, karena dapat terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran tersebut, terutama air minum dan ternak.
BPKN mengatakan, lebaran tahun-tahun sebelumnya juga tidak melarang beroperasinya angkutan logistik tapi kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan. Pemerintah juga disarankan agar tidak membuat peraturan serampangan tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya. Hal itu bertujuan agar kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan transportasi harus juga mempertimbangkan aktivitas industri.
“Meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang kemenhub, tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Heru Kustanto.
Dia melanjutkan, kementerian dan lembaga terkait lain akan menyampaikan semua keberatan industri terkait wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 ketika pembahasan bersama nanti.
“Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini,” katanya. (adt)