KanalNews.co, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik adanya keinginan pemerintah mengajak semua stakeholder untuk duduk bersama dalam membahas masalah truk Over Dimension Overload (ODOL). Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Apindo, Carmelita Hartoto, mengatakan itu berarti ada keseriusan pemerintah untuk membereskannya.

“Itu sebuah langkah yang bagus ya. Artinya, ada keseriusan pemerintah untuk membereskan keselamatan,” ujarnya.

Dia juga berharap agar Apindo juga diundang dalam pembahasan terkait masalah ODOL ini nantinya. Sebab, menurutnya, selama ini pembahasan ODOL ini hanya dilakukan dengan Kemenhub saja dan belum pernah membahasnya secara bersama dengan pihak terkait lainnya. “Jadi, kami sangat menyambut positif jika pemerintah menginginkan agar semua stakeholder duduk bersama dalam membahasnya,” ucapnya.

Dia mengakui Apindo sudah memiliki roadmap yang akan disampaikan kepada pemerintah saat membahas ODOL nanti. “Nanti, kita baru akan memaparkan roadmap yang sudah kita siapkan bersama akademisi jika ada pembahasan bersama dengan para stakeholder,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah ODOL dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan.

“Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat. Termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI, Selasa (2/4) lalu.

Dia mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat seperti saat ini hanya Kemenhub, KemenPUPR, Korlantas saja, masalah ODOL ini tidak bisa terselesaikan. “Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah ODOL secara bersama dengan semua stakeholder. Pasalnya, dia menyadari masalah ini tidak bisa diselesaikan kalau hanya oleh Kementerian Perhubungan saja.

“Saya sangat senang kalau semua stakeholder mempunyai visi yang sama dalam penanganan ODOL. Karena masalah ODOL tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Hendro menanggapi adanya usulan Menteri PUPR mengenai perlunya masalah ODOL ini untuk dibahas bersama dengan semua stakeholder.

Hendro mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini. “Kita sudah pernah melaksanakan FGD seluruh stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing, tapi belum jalan. Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.

Dia mengakui masalah ODOL ini multi komplek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya. “Jadi, saya sangat setuju jika masalah ini dibahas secara bersama dengan semua stakeholder. Bila perlu diadakan seminar nasional yang dibuka untuk umum,” katanya.

Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti dan Pakar Transportasi, Suripno menyampaikan ada 5 langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL ini. Pertama, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya. Kedua, pemerintah harus mengupayakan insentif. Artinya, kalau pelanggaran itu mau ditekan maka pemerintah harus berusaha mengkondisikan supaya tidak terjadi pelanggaran. Dan itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya. “Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah untuk mengatasi dampak tadi,” tukasnya.

Selanjutnya, kata Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang. “Jadi, kebijakan Zero ODOL ini jangan nanti kerugian yang ditimbulkannya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandasnya.

Hal ketiga adalah mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar. “Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.

Keempat adalah sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. “Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya,” ujarnya.

Langkah kelima baru penegakan hukum. Jadi, lanjutnya, tidak langsung jumping ke penegakan hukum seperti yang dilakukan sekarang. “Sementara, sasaran dan insentifnya saja belum jelas,” ucapnya. (adt)