KANALNEWS.co, Jakarta – PT Adaro Energy (ADRO) bersedia amandemen kontrak pertambangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir menegaskan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan amandemen kontrak pertambangan pada 2014.
“Adaro siap …amandemen kontrak pertambangan, ini ita telah ditandatangan bersama Pemerintah,” kata Garibaldi, di Adaro Institute, Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Garibaldi, setelah menandatangani MoU Adaro siap menjalankan jenjang berikutnya yaitu mengamandemen kontrak pertambangan. Amandemen itu berjumlah enam poin yang tercantum dalam UU Minerba.
“Adaro siap karena sudah detail, semua disepakati dalam MoU. Sebetulnya progress waktu lalu setelah MoU ditandatangani perjanjian perubahan,” Garibaldi di selah-selah kesibukannya pada acara Peluncuran dan Diskusi Buku Biografi Soetaryo Sigit berjudul “Membangun Pertambangan untuk Kemakmuran Indonesia” setebal 735 halaman,
Sementara, proses amandemen kontrak belum bisa dilanjutkan, Adaro Energy, karena setelah MoU ditandatangani terjadi perubahan kekuasaan dari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada regulator sendiri yaitu Kementerian ESDM beberapa kali terjadi pergantian pimpinan.
“Ini’kan dua tahun lalu kalau tidak salah masih dalam pemerintahan SBY, sudah ditandatangani MoU mestinya setelah MoU ada tandatangan perjanjian, akan tetapi karena satu lain hal Pemerintah berganti. Karena satu lain hal lagi beberapa pucuk ESDM diganti,” kata Garibaldi.
Menurut data Kementerian ESDM percepatan renegosiasi kontrak pertambangan, hingga kini yang telah menandatangani naskah amandemen adalah sembilan Kontrak Karya (KK) dari keseluruhan 34 KK. Kemudian 22 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), keseluruhan 74 PKP2B.
Terdapat enam isu strategis amandemen yaitu, luas wilayah kerja, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Dari enam isu tersebut, terdapat empat isu yang belum disepakati antara para pihak, yaitu kelanjutan operasi penambangan dan kewajiban pengolahan pemurnian untuk KK dan isu penerimaan negara serta isu divestasi untuk KK dan PKP2B.
Dari itu, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian ketentuan kewajiban keuangan pada amandemen Kontrak Karya dan PKP2B. (mk)