- Chelsea Optimis Taklukan MU di Babak Kelima Piala FAPosted 5 days ago
- Danone-AQUA Luncurkan Air Kemasan Botol Plastik 100 Persen Hasil Daur UlangPosted 5 days ago
- Kementerian PUPR Tingkatkan Penggunaan e-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan JasaPosted 6 days ago
- Dukung Infrastruktur KSPN, Kementerian PUPR: Diperlukan Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPosted 6 days ago
- Tahun 2019, Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tetap Menjadi Prioritas Kementerian PUPRPosted 6 days ago
- Menteri Basuki : Kerjasama Dengan PII Provinsi Akan DitingkatkanPosted 6 days ago
- PLN Tidak Mengubah Batas Waktu Pembayaran Tagihan KistrikPosted 8 days ago
- Menpora Imam Nahrawi Akui Kebolehan Tim Futsal Asuahan Ucok BabaPosted 9 days ago
- Ketua TKN Prediksi Tanpa Kisi-Kisi Debat Capres Kedua Akan MenarikPosted 9 days ago
- Soekarwo Pastikan Pelantikan Gubernur Jatim Rabu Sore di Istana NegaraPosted 9 days ago
KPU Tak Masalah OSO Lapor KPK

KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019 dicetak tanpa nama Oesman Sapta Odang (OSO) di dalamnya dan jika pengusaha nasional itu keberatan pihaknya mempersilakan OSO merealisasikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya lapor saja (KPK),” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
KPU dalam rapat pleno sudah memutuskan untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD dan secara tomatis, nama OSO juga tidak masuk dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Barat (tempat OSO mencalonkan). “Kami sudah memutuskan dan siap dengan konsekuensinya,” katanya lebih lanjut.
Ilham juga mengungkapkan surat suara calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat baru akan mulai dicetak. Surat suara tersebut dipastikan tidak memasukkan nama dan foto OSO. “Untuk surat suara (DPD) Kalimantan Barat sudah kami setujui. Dan akan mulai dicetak. Surat suara yang lainnya masih dicetak tetapi belum didistribusikan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik hukum antara OSO dengan KPU soal pencalonan anggota DPD terus berlanjut. Kuasa hukum OSO berencana melaporkan KPU kepada KPK. Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, mengungkapkan hal tersebut karena KPU menegaskan nama kliennya tidak masuk dalam surat suara pemilihan anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Barat.
“Ya silakan saja KPU begitu. Nanti kerugian negara itu kami akan lapor ke KPK,” ujar Herman kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Alasannya, kata Herman, KPU melakukan cetak surat suara tanpa prosedur hukum yang benar. Produksi surat suara dibiayai oleh negara. “Setiap menggunakan uang negara harus atas perintah undang-undang dan tidak boleh sembarangan. Kehati-hatian seorang pejabat negara itu wajib. Jadi kalau kemudian surat suara dicetak dan tiba-tiba Pak OSO masuk (ke DCT Pemilu) maka akan membahayakan. Ada kerugian negara,” jelas Herman. (WAN)