KANALNEWS.co, Bandung – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat memastikan akan melarang seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mempromosi calon presiden (capres) tertentu dalam bentuk apapun pada acara debat cagub yang akan datang.

“Itu (aturan untuk mempromosikan capres) kan sudah tertuang dalam PKPU (peraturan KPU), jadi tidak perlu ada aturan khusus lagi,” ujar Yayat kepada wartawan usai mengumpulkan semua paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar, di Ruang Rapat KPU Jabar, Rabu (23/5/2018).

Yayat menegaskan, materi debat itu bersifat edukatif dan mendidik, karena itu cara-cara penyampaian di luar dari visi misi yang telah disampaikan kepada KPU oleh paslon dari awal sudah dilarang. “Jadi saya menekankan kembali, debat kandidat harus disampaikan sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif. Itu sesuai pasal 18 PKPU No 4/2017,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga meminta paslon memaparkan materi visi misi yang mengarah pada peningkatkan kesejahteraan umum, pelayanan publik, memajuan daerah, mensinkronkan pelaksanaan pembangunan daerah dan pusat, serta memperkokoh NKRI. “Kalau di luar itu, melenceng dari PKPU. Sanksi administratif. Kecuali provokatif, itu pidana pemilu. Urusannya Gakumdu, bukan KPU,” katanya.

Pernyataan tegas KPU Jabar ini untuk menyikapi aksi spontan dengan membentangkan kaos “Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden” pada pernyataan akhir kandidat gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor urut  3 Sudrajat pada debat publik ketiga pilgub yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia Depok.  Akibatnya pendukung pasangan lain menjadi emosi dan sempat membuat suasana menjadi tidak kondusif beberapa saat.

Sudrajat saat menyampaikan pesan penutup dalam debat yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Senin (14/5) malam, mengatakan, apabila pasangan Asyik memenangi pilgub Jabar 2018 maka pada 2019 bisa mengganti presiden. “Asyik menang, 2019 kita akan mengganti presiden,” ujar Sudrajat dalam debat yang disiarkan langsung melalui sebuah stasiun televisi itu. (WAN)