KANALNEWS.co, Jakarta – jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan  menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dua tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

“Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”  katanya di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Selain menuntut dua tahun penjara, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Rio Capella juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa mengajukan justice collaborator, mengakui perbuatan secara terus terang, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata Yudi.

Selain itu, Rio Capella juga terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta.

“Meski terdapat penyangkalan terdakwa yang menyatakan tidak pernah meminta uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, namun terdakwa mengakui mengirim WA (whatsapp) kepada Fransisca minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis. Meski menurut terdakwa maksud WA itu hanya minta pertemuan dan bukan uang namun penyangkalan terdakwa ini dapat dikesampingkan,” kata anggota tim JPU Trimulyono Hendardi.

Menurut jaksa, kegiatan sosial diartikan sebagai kegiatan yang gratis atau tidak berbiaya dan bahkan menambahkan kalimat “tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis”.

“Ini semakin menunjukkan semakin dipahami kalau maksud kalimat tersebut adalah adalah terdakwa minta uang. Maka sudah sewajarnya kalau kalimat terdakwa tersebut dipahami oleh Fransisca, Yulius Irawansah alias Iwan dan Evy Susanti sebagai bentuk permintaan terdakwa,” tambah jaksa Trimulyono.

Jaksa juga menilai bahwa Rio tidak sungguh-sungguh menolak pemberian uang Rp200 juta tersebut karena sebesar Rp50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

“Perbuatan menerima hadian uang sebesar Rp200 juta itu sudah selesai sebab uang telah berpindah kepada terdakwa melalui Fransisca sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi,” ungkap jaksa Trimulyono.

Namun berbeda dari dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, jaksa KPK hanya menuntut berdasarkan pasal 11 yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Bahwa penerimaan hadiah berupa uang Rp200 juta diketahui atau patut diduga oleh terdakwa ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III yang memiliki mitra kerja salah satunya adalah Kejasaan Agung RI serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem,” jelas jaksa Trimulyono.

Atas tuntutan tersebut, Rio Capella akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2015. (Herwan)