- Jumlah Titik Panas di Riau Kian BerkurangPosted 2 days ago
- Sekjen Optimis Partai Nasdem Masuk 3 Besar Pemilu LegislatifPosted 2 days ago
- Presiden Putin : Rusia Miliki Keunggulan Dalam Serangan NuklirPosted 2 days ago
- APPSI Sesalkan Penurunan Tiket Pesawat Hasih Sebatas Basa-BasiPosted 2 days ago
- Pakar : Kurang Asupan DHA Ganggu Perkembangan Otak dan Kemampuan Belajar AnakPosted 2 days ago
- Chelsea Optimis Taklukan MU di Babak Kelima Piala FAPosted 7 days ago
- Danone-AQUA Luncurkan Air Kemasan Botol Plastik 100 Persen Hasil Daur UlangPosted 7 days ago
- Kementerian PUPR Tingkatkan Penggunaan e-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan JasaPosted 8 days ago
- Dukung Infrastruktur KSPN, Kementerian PUPR: Diperlukan Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPosted 8 days ago
- Tahun 2019, Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tetap Menjadi Prioritas Kementerian PUPRPosted 9 days ago
Bawaslu Panggil KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum pidana, dan Dewan Pers, Rabu (9/5/2018), untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Abhan, Ketua Bawaslu mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait tindakan yang dilakukan PSI, apakah masuk ke definisi kampanye atau tidak. Ini untuk menambah bukti dalam kasus tersebut.
“Kami undang KPU dalam rangka meminta keterangan, ahli pidana, Dewan Pers juga sama dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu. Untuk menguatkan itu. Semuanya dipanggil besok (Rabu ini) di Bawaslu RI,” kata Abhan, di Jakarta, Selasa (8/5) kemarin.
Menurut Abhan, ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik bahwa tindakan PSI mengandung unsur pidana atau tidak.
Dijelaskananya, Bawaslu memiliki waktu 14 hari kalender untuk melakukan prapenyelidikan. Artinya, Sabtu-Minggu atau hari libur pun tetap terhitung. Setelah itu, baru lah akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti, maka ini langsung proses penyidikan. Kalau proses penyidikan, maka langsung ke projustisia, maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan,” ujar Abhan.
Jika penyidikan selesai dilakukan polisi, berkas kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan dalam sidang.
Nantinya, kata Abhan, sanksi dalam pelanggaran kampanye ini, berupa hukum pidana. Hukuman itu, bukan tidak mungkin dapat dikenakan kepada lebih dari satu orang.
“Tergantung, kalau sesuai fakta hukum dan alat bukti mendukung keterlibatan dari banyak pihak ya bisa,” kata Abhan.
Ditambahkannya, seperti apa bentuk konstruksi persidangan, “Nah apakah nanti dalam prosesnya penyidik atau jaksa mengikutsertakan pihak lain atau enggak, atau soal ada yang turut serta atau tidak, nanti lihat dari konstruksi persidangan,” kata Abhan.
Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu kasus, jika ke depannya memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap partai politik lainnya.
“Kalau nanti seandainya ada temuan dari kami tentu akan kami klarifikasikan, kami tidak tebang pilih, sepanjang itu memenuhi kualifikasi visi misi kampanye ya kita proses,” kata Abhan.(mul)