KANALNEWS.co – Jakarta, Posisi Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin semakin terpuruk, satu persatu Pengurus Provinsi (Pengprov) bentukan mantan Staf Ahli Menpora tersebut mempolisikan kebijakannya yang membekukan 14 Pengprov PSSI. Sebelumnya Pengprov Jawa Barat, Pengprov Bengkulu dan Pengprov Sumatera Barat, kini Pengprov Lampung juga melaporkan Djohar.

Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf saat ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), mengtakan, akan mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.

Perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Vidi Galenso Syarief mengatakan, hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.

“Djohar terancam kurungan penjara selama 6 tahun, atau maksimalnya 5 tahun. Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin,”ujar Vidi di Polda Metroa Jaya Jumat (17/5/2013).

Vidi dan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants mendampingi FaisalĀ  menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.

Asnawi menambahkanm, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada di bawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 dan ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3), dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.

SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.

Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3).

“Surat Keputusan itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3/2013),” tandas Faisal.

 

Editor : Herwan Pebriansyah