KANALNEWS.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Surabaya akan mempertimbangkan upaya hukum apabila surat keputusan kepengurusan dicabut oleh di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Ya, salah satu langkah-langkah upaya hukum yang legal dan memang haknya, kami akan pertimbangkan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Surabaya Aunur Rofik saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1/2015).

DPP PPP Muktamar Surabaya tetap akan menghormati putusan Mahkamah Agung dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM yang akan mencabut SK Kepengurusan PPP Muktamar Surabaya.

“Pencabutan SK itu memang fungsi dari Kemenkumham untuk mematuhi putusan tata usaha negara. Kami mengikuti Kemenkumham, Muktamar Surabaya patuh hukum. Kami tidak merengek-rengek, kalaupun itu pencabutan SK, kami tetap mengapresiasi,” katanya lebih lanjut.

Pihaknya saat ini masih menunggu segala proses yang berjalan dan belum memikirkan untuk rekonsiliasi apabila SK kepengurusan dicabut dan Ia enggan berandai-andai pasalnya Kemenkumham juga belum menerbitkan SK DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Farid.

“Kita lihat saja nanti, ini kan masih berandai-andai. SK Muktamar Surabaya belum dicabut, yang di Jakarta juga belum disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah bersama sejumlah kader PPP lainnya mendatangi Kantor Kemenkumham untuk menanyakan SK kepengurusan PPP Muktamar Surabaya setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pengesahan PPP Muktamar Surabaya.

Menurut Dimyati, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Kemenkumham akan mencabut SK kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pada 15 Januari mendatang dan akan mengesahkan SK kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. (Herwan)